Teropongistana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang dipimpin Ketua Majelis Joni Kondolele telah menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Direktur Utama PT Modern Kemasindo, Juanda.
Vonis itu dijatuhkan kepada Juanda yang menjadi Terdakwa perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, terkait Sengketa Sewa Lahan. Majelis Hakim PN Jaksel membacakan vonis kepada Juanda pada Kamis (29/09/2022).
Baca juga : Kholid Ismail Berikan Wejengan Pelajar Pakuhaji Guna Ciptakan Generasi Unggul
Hakim menilai, Terdakwa Juanda telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Juanda yang juga Dirut PT Modern Kemasindo, dan yang berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri. Sehingga kehormatan dan nama baik pamannya tercemar dan merugikan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu Polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Hakim Ketua, Joni Kondolele, dalam amarnya.



