TEROPONGISTANA.COM JAKARTA, seiring dengan adanya pelonggaran aktivitas masyarakat serta dibukanya kembali pariwisata pasca pandemi, Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer mulai menyoroti aturan kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak kembali lagi masuk ke Indonesia.

Disisi lain pelaku perjalanan dalam negeri bebas melenggang dengan hanya cukup tes antigen jika bepergian dengan pesawat.

“Ini kok lucu ya? Kita ingin pulang ke Indonesia kok malah disuruh tes PCR lagi, padahal sudah vaksin lengkap juga,” cetusnya pada Kamis (5/5/2022) malam.

Demer sedang berada di Singapura untuk keperluan keluarga. Ketika hendak mengurus perjalanan pulang, dia dikabari perlu melakukan tes PCR terlebih dahulu. Dia terkejut dengan kebijakan tersebut, karena sebelumnya tidak pernah diberitahu bahwa sekembalinya wajib menjalani tes PCR. Bahkan untuk mereka yang sudah vaksin lengkap.

Baca juga : Komisi III DPR RI, Kasus Minyak Goreng Bisa Berantas Mafia Lain

Demer berpendapat kebijakan tersebut seperti ‘Indonesia tengah membatasi diri.’ Dari sejumlah syarat masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dia kirim, tercantum wajib memiliki dokumen hasil tes PCR 2×24 jam dari bandara asal di luar negeri. Kemudian wajib juga tes PCR nagi penumpang yang belum mendapat vaksin covid-19 atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius.