Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Menurut Akrom, para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berstatus staf dan bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang artinya merupakan suruhan bukan pengambil kebijakan.
Akrom berharap, dalam kasus impor besi atau baja yang merugikan negara, Kejaksaan Agung tidak ‘main mata’ dan segera menetapkan tersangka lainnya.
“Kami dari relawan Jokowi meminta Jaksa Agung tetapkan Very Anggrijono sebagai tersangka. Sebab pada saat pengajuan permohonan impor baja Very kala itu menjabat sebagai direktur impor perdagangan luar negeri. Jadi wajar dong Very jadi tersangka, pasalnya telah beredar surat dokumen impor dikalangan wartawan bila dokumen persetujuan impor baja itu terdapat tanda tangan Very Anggrijono sebagai direktur impor kala itu,” tutup Akrom. (Jum/Red)
