Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dan, justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Akibat tindakan itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.
“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Susi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Saat ini, perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum,” jelas Ketut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.
Dalam penanganannya, menurit Ketut, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).
“Dan, penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor,” ungkap Kapuspenkum Ketut. (Deni)
