Teropongistana.com – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, tadi pagi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3(tiga) oknum anggota Polda Gorontalo yakni Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar secara in absensia di Lapangan Mapolda Gorontalo. Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inchrah, dimana Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Kapolda Helmy dalam arahannya mengatakan bahwa bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran / penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,”Tegas Helmy.

Baca Juga IDEAL…!Anies-AHY Untuk Perubahan Kebangsaan Jumat, 7 Oktober 2022
Ideal...!Anies-Ahy Untuk Perubahan Kebangsaan

Helmy katakan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“ Tindakan tersebut akan terus kita llakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas kapolri yang presisi melalui transformasi menuju sdm yang unggul dengan harapan kinerja organisasi dan pengabdian anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat,”Kata Alumnus Akpol 1993 tersebut.

Baca Juga Kejati DKI Periksa Mantan Petinggi Pt PGA Solution Jumat, 7 Oktober 2022
Kejati Dki Periksa Mantan Petinggi Pt Pga Solution