Selanjutnya, kata Bambang, dan sinergi masyarakat dalam membangun kampung-kampung harmoni (sebuah kampung yang responsif dan tanggap dalam menanggulangi dan mencegah paham dan tindakan radikalisme di lokasi sasaran).
“Maka, sejalan dengan kebutuhan RAN PT Tahun 2023 tersebut, Kejaksaan telah berkontribusi aktif pada pelaksanaan aksi RAN PT sejak tahun 2019,” jelas JAM-Pembinaan.
“Khususnya, penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kontra radikalisasi yang dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum (Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Masuk Pesantren) di berbagai wilayah rentan terpapar radikalisme yang mengarah pada terorisme,” imbuhnya.
JAM-Pembinaan mengatakan sebagai wujud komitmen pimpinan dalam mendukung program pemerintah di bidang penanggulangan terorisme, untuk pelaksanaan RAN PT Tahun 2022 telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
“Tahun 2022, kegiatan penyuluhan hukum pelaksanaan RAN PT difokuskan pada lima wilayah, yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” kata JAM-Pembinaan, dilansir Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Muksin/Red)

