Teropongistana.com Jawa Barat – Kabar Sedih Dari Bandung, Aparat Kembali Akan Gusur Paksa Warga Dari Eks Wilayah PJKA
“Kejam. Sungguh Kejam,” demikian terucap dari mulut pria yang bernama Ar Purwana Yudhianto, ketika mendapatkan kiriman selembar surat dari Saudara dan kawan seperjuangannya di Bandung, pada Selasa, 12 Oktober 2022.
Selembar surat berisi perintah dan pemberitahuan pengosongan bangunan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Warga yang dituding sebagai Penghuni Rumah Perusahaan Milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Bima No 52 RT 08/RW 04, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, harus segera pergi dari lokasi. Surat dengan kop PT KAI itu bertanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga : LAPOR ke MENTERI…!Dindik Lebak Disebut Payah Pengawasan
Di dalam surat itu juga ditulis dengan huruf tebal, bahwa warga yang sudah puluhan tahun mendiami rumah itu, karena sejak orang tua mereka masih menjadi pegawai di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di era lalu, harus sudah hengkang dari rumah itu pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022.
