Selain itu, kata Dedy, setiap tahunnya Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. pada tahun 2019 Kota Cilegon mendapatkan zona hijau dan berharap tahun 2021 tidak berubah dan tetap mendapatkan zona hijau.
“Agar setiap OPD, Kecamatan maupun Kelurahan dapat mengaktifkan dan mengefektifkan unit pengelolaan pengaduan internal berkurangnya jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke luar termasuk ke Ombudsman dan dapat selesaikan di dalam internal.”Ujar Dedy.
Baca juga : Presiden Sebut Industri Baja Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Pengaduan sendiri milik manfaat yaitu meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan meminimalisir praktik maladministrasi secara bertahap.
“Setiap OPD dapat mengikuti SOP yang telah disusun agar pengguna layanan puas terhadap layanan yang diberikan, apabila pengguna layanan telah mendapatkan hak nya dengan baik maka ini akan menjadi pemicu bagi penyelenggara layanan untuk terus memberikan pelayanan dan akan berdampak secara keseluruhan bagi pembangunan di Kota Cilegon.”terang Dedy,
Selain Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan turut hadir sebagai narasumber lainnya Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan Nurjaman Mochtar (Tim Panel Independent penilaian inovasi pelayanan publik) dan dimoderatori oleh Kepala Bappeda Kota Cilegon. (Red)









