“Jika memang perundang-undangan memungkinkan sanksi pemberat karena menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam melakukan tindak pidana, maka jangan ragu untuk menggunakannya,” ucap Didik.
“Saya meminta, Kapolri harus nyata melakukan action will untuk melakukan pengawasan dan pembinaan anggota. Pak Kapolri pasti tahu, bahwa Pembinaan SDM adalah salah satu sub sistemdari pembinaan kekuatan Polri, yangmerupakan salah satu bagian paling menentukan dalam keseluruhan pembinaan Polri,” tambah Didik lagi.
Dijelaskan Didik, bahwa faktor manusia adalah unsur yang paling penting dalam setiap organisasi Polri dalam kaitannya dengan tugas pokok dan peranan Polri. Kata Didik, Kehadiran prajurit karir ditengah–tengah masyarakat tidak dapat digantikan dengan peralatan secanggih apapun.
“Karena wujud akhir dari pembinaan sumber daya manusia berupa perpaduan keadaan anggota Polri. Secara kuantitatif dan kualitatif sangat menentukan keberhasilan Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya secara profesional dan modern,” tutur Didik.
Menurut Didik, dalam menghadapi berbagai permasalahan belakangan ini yang berturut-turut dan mengaduk emosional publik ini. Didik mengingatkan agar Kapolri berhati-hati jangan sampai Polri tidak solid dan rapuh secara internal jika ada serangan balik dari para pelaku kejahatan. Bisa saja mereka melakukan infiltrasi, penetrasi dan intervensi secara halus padahal mematikan dan merusak.
“Saya berpesan, Polri secara kelembagaan harus tanggap sasmito. Polisi harus Independen, punya kemandirian, juga harus transparan, profesional dan akuntable dalam menghadapi setiap masalah. Jangan sampai ikut dan kebawa irama para penumpang gelap yang ingin merusak dan menghancurkan Polri,” pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa diduga terlibat ikut terlibat dalam bisnis jaringan narkoba. Padahal yang bersangkutan baru saja diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Selanjutnya, Melalui Surat Telegram Rahasia (TR) penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jatim akhirnya dibatalkan karena yang bersangkutan ditangkap atas keterlibatannya pada kasus narkoba. (Jum)
