Pada sisi lain, Ombudsman Banten melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden Mahasiswa dibanting brigadir NF adalah penerapan program PRESISI. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat.
Langkah-langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat. Disamping itu juga, menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah.
Karena, Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri.
Hal ini sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Erik Profesi Polri, dimana setiap anggota Polri setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta wajib menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
“Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dimanapun berada dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri pada semua level.”terang Dedy.




