TEROPONGISTANA.COM SERANG – Oudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 (tiga) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (22/10). Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenanan Pemeriksaan Laporan), Adam Sutisnawinata, dan Ai Siti Hajizah melakukan pemeriksaan penerapan prosedur untuk penumpang pada Kedatangan Internasional.
“Mencermati perkembangan pandemi serta pemberitaan beberapa waktu terakhir, Ombudsman memandang perlu untuk kembali memastikan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Ujar Zainal, Minggu (23/10)
Baca juga
Tim Ombudsman Banten ditemui langsung oleh Komandan Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kolonel Tek Sunu Eko P beserta jajaran. Sunu menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui oleh penumpang internasional setibanya di Bandara.
“Setidaknya ada 9 (sembilan) tahapan yang harus dilalui penumpang internasional di sini. Ada beberapa instansi (kementerian/lembaga) yang tergabung dalam satuan tugas Covid-19 bandara (AP II, Otoritas Bandara, Kemenkes, Satgas Udara, Imigrasi, Polres bandara, Avsec) yang bersama-sama menjalankan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat dan ketat, membagi mana penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di Hotel yang sudah bekerjasama dengan Satgas. Semua untuk untuk memastikan agar covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk,” Ungkap Sunu.
Prosedur tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.


