Baca juga
Selain itu, Sunu juga mengutarakan ketentuan internasional yang secara khusus mengatur prosedur dan protokol keselamatan yang berlaku di Bandara. “Regulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, (bandara) Soekarno-Hatta bisa terkena _banned_,” Sambung Sunu.
Diskresi
Dalam sidak dan kunjungannya, Tim Ombudsman Banten memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan aparat satuan tugas gabungan terpadu (satgasgabpad) yang bekerja di garis depan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
“Dengan kerjasama dan koordinasi antar instansi yang baik, kami melihat sistem yang ada telah berjalan cukup efektif. Namun, evaluasi dan peningkatan sistem dan layanan juga tetap perlu terus dilakukan,” Kata Zainal. Kuncinya, sambung Zainal, pada penegakan prosedur dan aturan secara konsisten.
Dari hasil pengamatan langsung dan penjelasan yang diperoleh Tim Ombudsman Banten, Zainal mengutarakan adanya situasi yang memerlukan diskresi Dansatgas karena tidak diatur dalam ketentuan/regulasi.
Misalnya, urai Zainal, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orangtua yang masuk dalam kategori dikarantina di wisma atlet, dan bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina (khususnya WNI).
“Penggunaan diskresi tetap harus mengacu kepada ketentuan dan prosedur dasar, kemudian diberikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari penggunaan diskresi yang justru kontradiktif dengan tujuan peraturan yang telah disahkan,” Tegas Zainal.
Untuk itu, tetap perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi serta penegakan hukum apabila ditemukan ada tindakan-tindakan oknum aparat maupun penumpang yang mengikuti prosedur.
“Jangan sampai penyimpangan regulasi demi kepentingan pribadi sesaat akhirnya merugikan masyarakat banyak. Tentu kita tidak bermain-main dengan Pandemi.”terang Zainal.



