Teropongistana.com Jakarta – Penyidik Polres Metro Depok memaksakan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), atas pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan teman-temanya. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memroses penyidik Polres Metro Depok dan oknum di Kejaksaan Negeri Depok.
“Mereka diduga telah bersengaja memaksakan pelimpahan berkas yang penuh rekayasa terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, atas suruhan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya,” kata Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, Riyan , Kamis (20/10).
Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Kejagung Jangan Tebang Pilih Soal Impor Baja
Riyan menduga ada sejumlah tawaran uang yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya kepada oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Kejari Depok. Tujuannya, untuk memastikan dan memuluskan agar laporan dugaan penipuan yang sarat rekayasa oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya di Polres Metro Depok segera dilimpahkan dan dipaksakan untuk disidangkan.
“Kami mendapat informasi valid, bahwa oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Jaksa di Kejari Depok, sudah diserahi uang, dan juga masih diiming-imingi sejumlah uang lagi, oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya, asalkan perkara palsu dan penuh rekayasa ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,” tutur Riyan.
Sebab, kata dia, laporan palsu yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya ke Polres Metro Depok itu sudah terjadi pada tahun 2020 lalu. Dan pada tahun 2020 lalu itu, lanjut Riyan, sudah terjadi perdamaian atau pengembalian sejumlah uang yang dilaporkan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya. Meskipun, sebenarnya tidak ada pinjam meminjam secara nyata dan dari siapa kepada siapa.
