Teropongistana.com Jakarta -Kepolisian Resort Metro Kota Depok (Polres Metro Depok) bersama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) diduga melakukan upaya kriminalisasi sistematis. Hal tersebut dilakukan kepada dua orang sahabatnya, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto beserta keluarga.
Koordinator Tim Advokasi Rakyat Tertindas, Edward ‘Edo’ Bivi mengungkapkan, pihaknya menerima data dan informasi serta laporan yang dialami Ichsan dan Bambang beserta keluarga. Kelakuan jahat oknum Polres Metro Depok bersama FEFA dan gengnya, yang berkolaborasi untuk melakukan kriminalisasi sistematis, disertai serangkaian dugaan tindak kekerasan kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga berlanjut hingga kini.
Awal mula dugaan kriminalisasi sistematis terjadi pada tahun 2020 yang lalu, ya dua tahun lalu, Ichsan dan Bambang dilaporkan ke Polresta Depok oleh FEFA melalui orang suruhannya bernama Adhitya Raaj, Laporan Polisi Nomor: LP/1088/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 08 Mei 2020.
“Laporannya tentang dugaan penipuan berupa cek kosong. Pihak Polres Metro Depok telah menetapkan Ichsan dan Bambang menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Edward Bivi, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Pada tahun 2020 itu, lanjut pria yang akrab disapa Edo ini, Ichsan dan Bambang dipaksa dan digiring mengakui adanya dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan FEFA tersebut oleh Nirwan Juanda, SH (pengacara yang mendampingi dan juga teman FEFA), dimana sebenarnya FEFA yang meminta cek kepada Ichsan dan tidak peduli ada tidaknya dana dalam cek tersebut.
Rumah Ichsan saat itu diteror masa kulit hitam yang sangat banyak serta mengancam anak istri dan masa tidak akan meninggalkan rumah jika tidak diberikan cek. Kata Edo, benar saja ternyata itu niat kriminalisasi sistematis karena cek diberikan pada tanggal 7 Mei 2020 lalu keesokan harinya tanggal 8 Mei 2020 langsung dilaporkan kepada pihak Polres Metro Depok.

