Dikatakan Soddik, tim Bawaslu melaksanakan tes tertulis itu dalam satu hari beberapa sesi. Setiap sesi berakhir nilai itu oleh Provinsi itu langsung dilaporkan ke KPU RI sebagai back up data. Kemudian nanti pada akhir pelaksanaan tes tertulis, seluruh nilai peserta itu direkap oleh provinsi, lalu kemudian dikirim ke Kabupaten dan kota.

Berdasarkan kategori Perkecamatan dan berdasarkan urutan ranking Kabupaten kota nanti setiap peserta dari Kecamatan nilainya itu dilihat ranking satu dan ranking 6. Dan oleh Bawaslu Kabupaten kota ditetapkan menjadi orang orang yang berhak maju kepada tes selanjutnya, yaitu adalah tes wawancara.

“Dan hari ini proses tes wawancara itu sedang dilaksanakan. Nanti pada akhir pelaksanaan tes wawancara itu akan ditetapkan dalam rapat Pleno oleh Bawaslu Kabupaten kota untuk memilih 3 orang yang kemudian akan ditetapkan sebagai anggota Panwascam di Kecamatan masing masing,” tutur Soddik.

Dua model tes yaitu tes tertulis dan tes wawancara itu mengkombinasikan Antara kompetensi dan integritas. Kalau tes tertulis itu untuk menguji kompetensi. Dalam hal ini adalah kemampuan pengetahuan mereka tentang Undang-undang Dasar Pemilu dan Pancasila. Nah, sementara tes wawasan itu untuk menguji integritas di dalamnya itu adalah bagaimana sikap karakter kepribadian, independensi, netralitas, kemauan bekerja, motivasi bekerja, dan kemampuan atau skill dia dalam memecahkan persoalan.

“Jadi Dua komponen inilah yang diperlukan dan mesti ada pada diri seorang penyelenggara Pemilu yaitu kompeten dan integritas,” tandasnya.

Soddik berharap, mereka yang terpilih 3 orang dari tiap-tiap Kecamatan adalah orang-orang pilihan dan kami percaya mereka telah melewati beberapa tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara.

“Tentu tes berlapis ini akan menghasilkan calon anggota Panwascam yang memiliki kompetensi dan integritas yang teruji,” pungkasnya. (Dede)