Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (Dede)
News
