Bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan yang tidak berkaitan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menyesalkan tindakan Rektor ITK Budi Santosa yang mengunggah status yang diduga bernada SARA. Apalagi, belum ada informasi apapun dari yang bersangkutan atas status tersebut.

“Harusnya kan begitu, fokus memajukan dunia pendidikan bukan justru melakukan hal-hal yang tidak perlu. Apalagi tindakan itu menurut kami tindakan yang tidak elok,” jelas Ali Zamroni yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu.

Baca Juga Kondisi Jalan Pasien Ditandu di Pandeglang Kamis, 5 Mei 2022
Kondisi Jalan Pasien Ditandu Di Pandeglang

Baca juga : HAJAR…!Perwakilan Istana Sebut Fadli Zon Kurang Baca

Lebih lanjut, Anggota DPR dari Dapil Banten I menambahkan jika publik menunggu permintaan maaf dari Rektor ITK atas statusnya mengenai ‘manusia gurun’ yang diarahkan kepada mahasiswa yang mengenakan hijab. Padahal dengan adanya permintaan, setidaknya bisa melegakan masyarakat khususnya umat Islam.

Baca Juga Hewan Ternak Jadi Sasaran Buaya di Patia Kamis, 5 Mei 2022
Hewan Ternak Jadi Sasaran Buaya Di Patia

“Itu juga yang kami sayangkan, sampai sekarang belum ada permintaan maaf. Karena apa? Karena tindakannya di media sosial itu sangat-sangat tidak elok. Tetapi sekali lagi, kami dorong agar sidang etik digelar secara transparan dan hasilnya disampaikan ke publik secara terbuka,” demikian Ali Zamroni.

Sekedar diketahui, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andin Hadiyanto karena dinilai telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan secara verbal.

Irvan Noviandana selaku pihak pelapor meminta Rektor Budi ditindak karena status di Facebooknya dinilai meresahkan. Ia menyinggung kalimat Budi yang dimaksud mengandung ujaran SARA ketika Budi mewawancarai peserta program LPDP sebagaimana tulisan status Budi.

Di status Facebooknya itu, Budi menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun. Kemendikbudristek sendiri telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan suspensi terhadap Rektor Budi sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidik (LPDP). (Red)