“Saya tegaskan sekali lagi, penerimaan honor dengan status Doble yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan. Menghambur-hamburkan anggaran negara yang nantinya juga mereka dalam bekerja tidak efektif,” jelas Musa.

Lebih lanjut, legislator yang juga Mahasiswa di Fakultas Hukum STIH PAINAN tersebut menjelaskan bahwa keputusan Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam. Kata Musa, mereka sudah terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajihnya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi.

“Jelas ini, adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan Panwascam. Maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP RI dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten karena melakukan maladministrasi,” tegas Musa kembali beringas.

Dikatakan Musa, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok Kerja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum.

“Kita DPRD sedang berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukum untuk melakukan pelaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP-RRI) dan Ombudsman Banten dalam,” tutup Musa. (Deni)