Teropongistana.com Jakarta – Persidangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Saat persidangan ke 11 tersebut, Jaksa Penuntut Umum tersebut menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi masyarakat.

Dari pernyataan saksi, Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pendirian KSP Indosurya hanya berkedok koperasi.

“Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Koperasi hanya modus, tujuan sebenarnya itu untuk menghimpun dana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuarie, Selasa (2/11)

Baca juga : SIKAT…!Oknum Jaksa Nakal Bakal Dicokok Satgas 53