Kata Edy, dalam beberapa kali juga Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan kebijakan keadilan restoratf menghadirkan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Kata Edy,diperlukan, hati nurani sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran.
“Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” beber Edy.
Sementara itu, Wakil dekan 1 Fakultas Hukum UPN, Desi Maeyangsari menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Kami sampaikan terima kasih, harapan saya mahasiswa semakin mengerti tugas dan fungsi Kejaksaan. Sebagai pengendali perkara dan Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Eko Budisusanto S.H., M.H dan Kasi Pidum Kusbiantoro S.H., M.H. Kemudian, mereka menyampaikan materi tentang Restorative Justice.