Teropongistana.com Jakarta – Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun digelar di PN Depok.
Dari pantauan jadwal persidangan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Depok, tercatat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto, yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan Surat Dakwaan pada sidang perdana terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Iya, yang turun langsung sebagai JPU, di sini tercatat nama Pak Arief Syafriyanto,” tutur seorang petugas PTSP Pengadilan Negeri Depok, yang tak berkenan dituliskan namanya, ketika ditanya wartawan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga : MANTAP…!Kejari Depok Resmikan Rumah Restorative Justice
Persidangan dilakukan di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok. Yang menjadi Majelis Hakim adalah Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH.
