TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dijelaskan Eben, Potensi hukuman mati mengemuka saat Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.

Baca Juga Ditpamobvit Polda Wakili Kapolda Banten Buka SKPP Senin, 25 Oktober 2021
Ditpamobvit Polda Wakili Kapolda Banten Buka Skpp

“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM),”ucap Eben lewat keterangan resmi, Kamis (28/10).

Baca juga

Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung yang sangat memprihatinkan. Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Adapun dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya saja, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.