Teropongistana.com JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dalam pleidoinya Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) saat membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI pada Rabu (16/11). Bentjok menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum padahal fakta persidangan mereka terlibat.

“Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat ,” kata Suparji kepada media, Juma’t 18 November 2022.

Suparji menegaskan semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. Pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai
pertanggungjawaban hukum.

“Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji.

Baca juga : ASTAGA…!Jarak Indonesia Desak Kapolri Bentuk Timsus Soal Dugaan Kabareskrim Terlibat Suap di Tambang

Apalagi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya modusnya tak jauh beda. Kemungkinan mereka yang terlibat kasus Jiwasraya, juga terlibat di Asabri, Apalagi pelakunya sama.