Teropongistana.com Jakarta – Kasus gagal ginjal semakin kabur dan dikaburkan informasinya dari masalah sebenarnya. Karena beberapa kementerian seakan akan mau lepas tangan kasus gagal ginjal akut. Dimana kasus cemaran pelarut sirup penyebab gagal ginjal hanya 50 persen saja yang disebabkan oleh kasus sirup obat.

Penjelasan BPOM tanggal 18 November 2022 di halaman instagram angka 10 menjadi tanda tanya siapa yang memiliki regulasi pemeriksaan cemaran eg dan dg pada obat sirup sebagai salah satu penyebab gagal ginjal akut karena ada yang bukan karena sirup juga meninggal sebuah fakta yang seolah olah sengaja ditutupi.

Kasus gagal ginjal akut membuka mata adanya mafia kesehatan yang berlindung dalam tupoksi lembaga negara. Jika memang tidak ada aturan baku tentang pemeriksaan eg dan dg di who dan nasional sebenarnya dimana regulasi itu berada, menkes harus jujur ke masyarakat sebelum masyarakat semakin marah.

Baca juga : KAHMI Jawa Barat : Ulas Neuro-Science Untuk Realisasi “Indonesia Emas 2045”

Baca Juga Cerita Siswa MIN 2 Serang Belajar di Lantai Jumat, 18 November 2022
Cerita Siswa Min 2 Serang Belajar Di Lantai

 

Tim Badko jabodetabeka – banten menelusuri dimana posisi regulasi dari hulu hingga hilir kasus cemaran eg dan dg dalam obat ini ada pada Farmakope Indonesia yang hingga saat ini kewenangan pembuatan dan revisinya ada pada Kementerian Kesehatan RI.