Teropongistana.com Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung jebloskan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Kadest berinisial YS tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan aset desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskan Mumuh tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.
Baca juga : Pakar Hukum Tegas Minta Kejagung Tak Tebang Pilih Soal Pleidoi Bentjok
“Kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi, sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Christ Firman,” kata Mumuh Ardiansyah.
Selanjutnya, kata Mumuh, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.

