Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dimohon menindaklanjuti adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), diduga menjadi otak yang menghalangi Rakyat Pencari Keadilan. Oknum Jaksa Kejati Sulteng berinisial Fit tersebut diduga sengaja berpihak kepada pelaku kejahatan, dengan cara menolak terus menerus berkas yang sudah lengkap dari Penyidik.

Korban Hansen Ponidjan, yang merupakan Direktur PT Maju Bersama Terus (PT MBT), telah melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) ke Polda Sulawesi Tengah. Andhika diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap sejumlah alat berat milik PT Maju Bersama Terus (PT MBT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pihak Penyidik Polda Sulawesi Tengah pun sudah menindaklanjuti laporannya Hansen Ponidjan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menetapkan Andhika yakni Direktur PT Mangun Kerta Karya (PT MKK) sebagai Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Penyidik Polda Sulteng juga sudah melengkapi semua bukti-bukti mau pun berkas-berkas, serta semua petunjuk yang disampaikan Jaksa.

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal, Jaksa Agung Diminta Tak Sakiti Keluarga Korban

Baca Juga MANTAP PAK…!Kapolri Peduli Gempa di Cianjur Selasa, 22 November 2022
Mantap Pak...!Kapolri Peduli Gempa Di Cianjur

 

Akan tetapi, hingga kini, sudah berkali-kali berkas dari Polda Sulawesi Tengah itu dikembalikan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan alasan yang dibuat-buat, serta mengada-ada. Anggota Kuasa Hukum Hansen Ponidjan, Parlin Hasibuan, memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, agar kiranya menindaklanjuti adanya perilaku oknum Jaksa di Kejati Sulteng, yang dengan bersengaja telah menghalang-halangi pencari keadilan, yaitu kliennya Hansen Ponidjan, untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga Lintas PT.KAI Daop 1 Jakarta Pasca Gempa Selasa, 22 November 2022
Lintas Pt.kai Daop 1 Jakarta Pasca Gempa