TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penilaian aset dari ratusan harta hasil sitaan para terpidana dugaan korupsi Jiwasraya yang tersebar di Banten. Penilaian aset tersebut dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Banten, serta Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang, di kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten.
“Telah melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten,”ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Baca juga
Eben menjelaskan, untuk saat ini seluruh tim tengah merampungkan kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan.
Sementara kata Eben, untuk ratusan barang rampasan dari para terpidana korupsi Jiwasraya turut tersebar di kota Tangerang Selatan. Barang disita Kejagung ini merupakan rampasan dari terpidana Joko Hartono Tirto dan atas terpidana Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan.
Kemudian di Kabupaten Tangerang. Barang sitaan ini rampasan Kejagung dari terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan yang tersebar di 14 desa.


