Baca juga 

Berikut rinciannya: Kecamatan Serpong, berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2; Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen.

Baca Juga Klarifikasi Relawan di Kota Cilegon Rabu, 27 Oktober 2021
Klarifikasi Relawan Di Kota Cilegon

Lalu di Kecamatan Cikupa, berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2; Kecamatan Tigaraksa, berupa dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2; Kecamatan Sepatan, berupa 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Selanjutnya, kata Eben, di Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Kemudian di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2; Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2; Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2.

Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2; dan Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2; Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.

“Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,”terangnya. (Red)