TeropongIstana.com BANGKOK-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipastikan akan meningkat berkali lipat dibanding saat ini, jika Indonesia menerapkan kembali Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Demikian dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di depan pejabat KBRI Thailand dan perwakilan warga Indonesia di Bangkok, Selasa (29/11/2022) malam.

 

“Karena dalam sistem ekonomi Pancasila yang dijabarkan di Konstitusi asli Indonesia, negara berkuasa penuh atas bumi air dan sumber daya alam serta cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga swasta tidak bisa menguasai total sektor public goods,” terang LaNyalla.

 

Saat ini, imbuhnya, negara hanya menjadi pemberi ijin atas konsesi tambang dan lahan yang dikelola total oleh swasta nasional atau asing, dimana negara hanya mendapat royalti dan pemasukan dari pajak ekspor. Sehingga wajar jika APBN minus, sehingga harus ditutup dengan utang yang berbunga tinggi.