Teropongistana.com Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Karyono Wibowo turut mencermati kasus gagal ginjal akut yang saat ini sedang di usut oleh POLRI dan BPOM RI. Peneliti yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) juga menyoroti adanya “Manuver” Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut.
Karyono sangat mengapresiasi kerja cepat BPOM dan Polri dalam menelusuri dan mengungkap penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Terutama yang disebabkan oleh ditemukan adanya cemaran EG dan DE dalam obat sirup yang diproduksi oleh 5 produsen obat-2an yang lalai melakukan pengawasan kualitas (quality control) terhadap produk mereka.
“Kita percaya bahwa BPOM berkerja dan bertindak dengan sangat profesional sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Hal itu terkonfirmasi bagaimana BPOM sangat hati-hati dan berbasis ilmu pengetahuan. Terbukti dalam pengambilan keputusan yang tidak jarang berada dibawah tekanan terkait dengan klaim obat-obatan maupun vaksin Covid 19 oleh pihak-pihak yang ingin mengambil jalan pintas dan keuntungan selama Pandemi Covid 19, namun BPOM tetap memegang teguh pada aturan yang berlaku,” kata Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik, Karyono Wibowo melalui pernyataanya, Senin (5/12)
Baca juga : Sekda Bersama Masyarakat Legok Berdo’a Agar Ekonomi dan Kesehatan Segera Pulih dan Bangkit
Lebih lanjut kata Karyono, pada sisi lain pihaknya sangat menyayangkan sekali kenapa Kemenkes tidak menetapkan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak ini sebagai Kejahatan Luar Biasa (KLB). Sedangkan kasus Polio yang hanya beberapa orang saja langsung ditetapkan status KLB.