“Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok depcollektor,”
Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok depcollektor,
“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3000000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas,
“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2750000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,”
Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”
Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit dijalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat,” ucapnya Ade
Sementara itu, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Depcolektor yang menarik paksa kendaraan milik Dibitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Depcolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ucapnya
Tambahnya, Ari selaku ketua umum KOPASGAT Indonesia, mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut,” pungkas nya. (Ade)

