Pada kesempatan itu Kapolres Lebak juga mengatakan, hal ini menunjukan keseriusan pihaknya dalam melakukan hukum di wilayah Kabupaten Lebak.
“Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah melakukan penyidikan 4 Kasus Korupsi 1 sudah P21 serta 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET akan dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. (Angga)
