Dijelaskan Heri, pihaknya juga tak permasalahkan seandainya terjadi terhadap dirinya pribadi. Tapi terkait yang dilakukan oleh E penghinaan dengan menyangkut kehormatan profesi Advokat. Kata Heri, pihaknya sebagai korban akan meminta dukungan dan perlindungan kepada organisasinya yaitu Peradi.
“Tidak bisa seperti ini, saya sudah jelaskan sebelumnya terkait masalah yang ada dengan pihak keluarga dengan jelas, tapi ada beberapa pihak yang tetap tidak mau menerima hal ini. Padahal jelas konsensus awalnya pun tidak dipenuhi oleh mereka. Kita masih menunggu itikad baik dari E untuk meminta maaf atas tindakannya tersebut sampai batas waktu yang di tentukan. Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam belum juga ada itikad baik. Saya akan menempuh jalur hukum,” tutup Heri. (Angga)