TEROPONGISTANA.COM – Kasus dugaan penipuan ratusan juta digantung-gantung, dan diduga dijadikan sebagai sarana sapi perah atau ATM Pribadi untuk mendapatkan sejumlah uang dan keuntungan pribadi Si Oknum Polisi berinisial Pnt yang menjadi Penyidik di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan itu.
Praktik sapi perah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kasus yang telah menetapkan pria berinisial NS dari PT Blastindo Putra Mandiri itu sebagai Tersangka, dan berkali-kali dilakukan penahanan, hingga kini tak kunjung P21 atau Lengkap.
Bambang Djaya sebagai korban dugaan penipuan yang melaporkan tindak pidana yang dialaminya itu ke Polsek Pancoran pada tahun 2020 silam, mengaku telah mengalami kekejian proses hukum oleh pihak Polsek Pancoran. Pria yang merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sudah tidak percaya dengan proses hukum yang dilakukan Polsek Pancoran hingga kini.
“Saya mengalami kekejian proses hukum di Polsek Pancoran. Saya dizalimi, dan terus-terusan diperlakukan secara buruk oleh oknum Penyidik di Polsek Pancoran. Oknum Penyidik ini telah menjadikan kasus yang saya laporkan sebagai Sapi Perah atau ATM Pribadi untuk keuntungannya selama beberapa tahun ini,” beber Bambang Djaya, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (15/05/2022).
Secara gamblang, Bambang Djaya pun membuka identitas oknum Polisi yang menjadi Penyidik atas kasus yang dilaporkannya itu. Bambang Djaya menyebut, oknum Polsek Pancoran itu adalah Aiptu Panut, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit (Panit) II Reskrim Polsek Pancoran.
Bambang Djaya mengatakan, dari informasi yang diketahuinya, Aiptu Panut sudah 15 tahun menjadi Penyidik di Polsek. Dan selama itu pula, kinerja Aiptu Panut sering menjadikan kasus-kasus sebagai sapi perah atau ATM pribadi.


