Teropongistana.com Jakarta – Dugaan rekayasa penyidikan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak setelah terdakwa Taufik membeberkan prilaku jaksa penyidik yang melakukan penekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu.

“Tanggal 12 April 2022 saya diperiksa dalam keadaan lelah dan strees. Jadi waktu saya diperiksa (BAP) oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo, dan memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga : Kejagung Ungkap Sujel Impor Baja Kebijakan Kemendag

Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.

Baca Juga Main Keroyok, Oknum Wartawan Bekasi Akan Dipolisikan Jumat, 9 Desember 2022
Main Keroyok, Oknum Wartawan Bekasi Akan Dipolisikan

“Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu terdakwa dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.