Teropongistana.com, -JAKARTA – Polisi telah menetapkan Budiyanto alias Tomy menjadi tersangka atas kasus yang menyeretnya dan dua orang lainnya. Kasusnya tersebut dikatakan atas dugaan perusakan terhadap kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia.
Kapolsek Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby mengatakan, Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan. Namun dua tersangka lain masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan, sedangkan dua Tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi, karena diduga melakukan pengrusakan terhadap kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia,” kata Bobby dalam siaran tertulisnya, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan, Tomy yang sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gold Coast Apartment PIK bersama-sama dengan Hardi Salim sebagai Act Operation dan Raymond Widya Lesmana sebagai Act. Chief HR & GA telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Desember 2022 dan sejak tanggal 13 Desember 2022.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan perusakan kabel power perangkat server mengakibatkan terganggunya akses jaringan internet di seluruh kawasan PIK yang berdampak banyaknya komplain dari pelanggan setia PT Circlecom Nusantara Indonesia.
“Dan yang pastinya menimbulkan Kerugian baik materil maupun Immateril dari PT Circlecom Nusantara Indonesia sebagai Vendor Internet,” ujarnya.
