Baca juga : SAH…!PLN Pastikan Dukung Investasi Sektor Bisnis dan Industri
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan terkait impunitas bagi pejabat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan (3) yang saat ini sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pejabat negara tidak lagi memiliki keistimewaan untuk tidak dipidanakan dalam penanganan Covid-19.
Mengenai hal ini, Tim Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sedang menganalisis dan menyiapkan data-data terkait untuk melaporkan kedua menteri ini ke penegak hukum, baik KPK maupun Polri. Sebab, hal ini sejalan dengan program prioritas partai yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih. Apalagi, PRIMA juga menilai bahwa musuh besar bangsa Indonesia adalah OLIGARKI. (Red)



