Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya. (Nanang)