TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI sekaligus anggota panitia kerja (panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bukhori Yusuf mengkritik keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual. Bukhori menganggap aturan tersebut sarat dengan sejumlah kelemahan sehingga patut dicabut.
Pertama, Peraturan Menteri (Permen) soal Kekerasan Seksual melampaui kewenangan. Pasalnya, konten yang diatur dalam Permen tersebut justru masih dibahas oleh panitia kerja RUU tentang Tindak Pidana Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Badan Legislasi DPR.
“Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis (lihat poin Mengingat) yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” jelas Bukhori di Jakarta, Rabu (3/11/2021)
Di sisi lain, paradigma yang dipakai oleh Permen ini menggunakan paradigma RUU P-KS yang sudah usang dan ditolak oleh DPR sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal, tambah legislator dapil Jawa Tengah 1 ini.
Kedua, Permendikbudristek No. 30/2021 soal Kekerasan Seksual menyalahi karakter Permen.
“Karakter Permen itu bersifat mengatur teknis internal kelembagaan, bukan mengatur hal yang bersifat strategi, tata kelola, hubungan inter dan antar kelembagaan bahkan masyarakat,” ucapnya.

