Ketiga, anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
“Konsideran filosofis dari Permen ini tidak sinkron karena bukan merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 soal tujuan pendidikan nasional, melainkan mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, kritik tajam juga dilontarkan Bukhori terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permen yang tidak mencerminkan sama sekali tujuan dari pendidikan nasional.
Pasal 3 Permendikbudristek No. 30/2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan
Anggota Komisi Agama DPR ini menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif lantaran menegasikan peran agama sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kejahatan berupa kekerasan seksual.
“Kenapa norma agama tidak dimasukan? Kenapa perspektif yang digunakan mengabaikan peran agama? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, dimana ruhnya itu terletak pada sila pertama,” sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Bukhori, segala peraturan mesti sejalan, patuh, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Maka, sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari, saya meminta agar Permen ini segera dicabut karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, pungkasnya.

