Septian juga mengatakan ada permasalahan dana CSR Rp120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Padahal, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT. Perusahaan itu mengekang hak para pekerja.

Baca Juga Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Berikut Namanya Sabtu, 24 Desember 2022
Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Berikut Namanya

“Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak di terapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT),” ujar Septian.

Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT AMNT. Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga di indahkan.

“Dengan adanya kedzoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak,” kata Septian. (Nanang)