TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, memberikan penguatan pada kegiatan Rapat Peningkatan Pelayanan Publik Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis (4/11).

“Ombudsman Banten menerima 106 Laporan/Pengaduan (7 persen dari jumlah total Laporan/Pengaduan) terkait pelayanan di kelurahan/desa. Sebagai wajah dan ujung tombak pelayanan pemerintah, secara umum masih cukup banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu diselesaikan untuk perbaikan pelayanan, khususnya di tingkat kelurahan,”Ungkap Zainal.

Baca juga

Dari sekian Laporan/Pengaduan yang Ombudsman Banten terima, urainya, bentuk-bentuk maladministrasi yang sering dilaporkan antara lain berupa penundaan berlarut, pungli, penyimpangan prosedur, pelayanan tidak patut, dan tidak memberikan layanan. Sedangkan substansi permasalahan terbanyak yang diadukan mulai dari layanan pertanahan, adminduk, kesos, pajak, dan perizinan.

Baca juga 

Dalam paparannya, Zainal mendorong agar seluruh jajaran Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang bersungguh-sungguh mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya peningkatan pelayanan publik tersebut dapat dimulai dengan menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.