Paling tidak, standar pelayanan meliputi persyaratan, alur atau mekanisme prosedur, tarif/biaya layanan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta layanan Laporan/Pengaduan.

“Kemudian, setelah selesai disusun jangan disimpan saja di laci meja Lurah atau staf. Pampang langsung di tempat-tempat yang dapat dilihat publik dengan mudah. Atau zaman sekarang, unggah ke website dan media-media sosial sebagai informasi,”Sambungnya.

Disampaikan pula oleh Zainal, agar Kepala Kelurahan dan jajaran tidak alergi terhadap Laporan/Pengaduan. “Laporan/Pengaduan dapat dipandang sebagai input dan indikator apakah upaya-upaya kita dalam memberikan layanan sudah baik atau belum. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Dan selama kita melayani sesuai dengan ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,”Katanya seraya menegaskan bahwa perbaikan layanan memang memerlukan kolaborasi banyak pihak.

Secara terpisah, Asisten pada Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin, yang juga hadir pada kegiatan yang sama, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Serang ini.

Menurutnya, mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar berkelanjutan. “Ikhtiar itu mencakup transformasi sistem, perubahan mindset, dan budaya kerja birokrasi,” Ujarnya. Senada dengan Zainal, Sirojudin berharap agar pesan Walikota Serang yang dibacakan oleh Asda III Kota Serang, Imam Rana Hardiana, pada pembukaan acara juga bisa dipahami sebagai bentuk dukungan Walikota terhadap setiap upaya peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan.

“Para Kepala Kelurahan dapat menengok kembali Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2018 dan menjadikannya acuan untuk mulai menyusun standar pelayanan. Termasuk di dalamnya melibatkan masyarakat dalam prosesnya (partisipatif),”Pungkasnya.