Teropongistana.com Gorontalo – Dalam kegiatan konferensi Pers Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo di Aula Titinepo, Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika di hadapan awak media menyebutkan bahwa selama tahun 2022 jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polda dan Polres jajaran sebanyak 2449 kasus.
”Dari data ini terjadi penurunan sebanyak 143 kasus atau 6 % jika dibandingkan dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 2592 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan 27% atau 478 kasus dimana tahun 2021 jumlah enyelesaian sebanyak 178 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 1310 kasus, ini yang kemarin kita lakukan evaluasi dan kita arahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus, untuk cuci gudang atas perkara-perkara yang lama belum tuntas untuk segera didatakan dan segera dituntaskan,”ujar Helmy.
Baca juga : UNG dan Polda Gorontalo Gagas Sekolah Kearifan Lokal Bagi Anggota Polri
Dalam Konferensi Pers tersebut juga diungkap oleh Helmy, 5 (lima) kasus tertinggi yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran.
”Lima kasus tertinggi selama tahun 2022, ranking satu adalah kasus penganiayaan sebanyak 864 kasus, rangking dua kasus pencurian sebanyak 326 kasus, rangking tiga kasus penipuan sebanyak 171 kasus, rangking empat kasus tindak pidana perlindungan anak sebanyak 155 kasus, dan rangking lima kasus KDRT sebanyak 135 kasus, selain itu kasus perzinahan dan pencabulan juga cukup tinggi di wilayah provinsi Gorontalo yakni 33 kasus Zina dan 101 kasus Pencabulan, dari data ini akan kami jadikan bahan anev untuk melaksanakan berbagai kegiatan di tahun 2023, tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,” Terangnya.
Helmy juga katakan bahwa rangking daerah terawan masih diduduki oleh Polresta Gorontalo dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 576 kasus, disusul Polres Gorontalo dengan 514 kasus kemudian Polres Bone Bolango sebanyak 344 kasus, Polres Pohuwato 331 kasus, Polres Boalemo 243 kasus dan Polres Gorontalo Utara 178 kasus.

