TeropongIstana.com BANTEN- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) meminta pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak yaitu ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak untuk penuhi kewajibannya sesuai Standar Pelayanan Minimal imbas adanya kenaikan tarif Jalan Tol Tangerang-Merak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi yang menyatakan bahwa alangkah baiknya pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak memenuhi kewajibannya mengingat telah ada kenaikan tarif tol yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, terdapat penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Tangerang-Merak mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2023.

Iklan

Baca juga : Ombudsman RI dan Perwakilan Jakarta Raya Koordinasi dengan Pemprov DKI

Fadli menjelaskan, saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur di Jalan Tol Tangerang-Merak yang harus segera diselesaikan.

“Saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur sehingga menyebabkan kemacetan setiap harinya, tentu kurang baik apabila kenaikan tarif pada kondisi seperti ini karena pelayanannya yang diberikan belum maksimal” jelas Fadly.