Penulis : Dedy Adalah Mahasisiwa Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Jakarta Teropongistana.com – Globalisasi adalah keniscayaan yang terus bergulir semakin cepat dari waktu ke waktu, percepatan ini didukung oleh kemampuan teknologi informasi yang semakin canggih. Interaksi yang terjadi di dunia sudah tidak lagi dapat dibatasi oleh batasan-batasan teritorial sebuah negara. Dalam dunia investasi juga mengalami banyak sekali kemajuan sehingga cara hukum mengamankan investasi dinilai sangat penting. Salah satunya adalah melalui mekanisme kepailitan.

Globalisasi saat ini adalah kata yang sangat populer didalam perbendaharaan kata yang ada dalam interaksi masyarakat di dunia. Kata ini menjadi sebuah ikon kata yang begitu ikonis sehingga hampir keseluruhan sektor kehidupan dunia menggunakan kata ini.

Menurut asal katanya, kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya universal. Globalisasi berupaya melakukan universalisasi sistem dunia (world system) sehingga semua negara memiliki sistem yang homogen secara global (Safril 2015: 66). Para pemikir barat menyatakan bahwa globalisasi adalah sebagai suatu proses kehidupan yang serba luas dan meliputi segala aspek kehidupan, seperti politik, ideologi, sosial budaya, ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia (tanpa batas) (Syarbaini, 2015: 262).

Baca juga : Lantik Silmy Karim Dirjen Imigrasi Muluskan TKA China Masuk Indonesia