Pentingnya mengintegrasikan perencananaan program perlindungan anak juga diamini oleh Chief of Child Protection UNICEF. Upaya ini dinilai sebagai langkah kolaboratif untuk menghimpun penyelesaian masalah yang tersebar di berbagai sektor.

Adapun Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terpilih sebagai salah satu lokasi uji coba draf Panduan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Perlindungan Anak. Alasannya, Jateng memiliki capaian target dan dukungan kepala daerah yang meyakinkan dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Jateng Agung Tejo Prabowo menyambut baik kegiatan penyusunan panduan pengintegrasian tersebut. Dia menilai, kegiatan itu merupakan langkah strategis karena perlindungan anak dan pemenuhan hak anak merupakan isu lintas sektor yang perlu segera diselesaikan.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menempatkan langkah pemenuhan hak anak sebagai isu pembangunan manusia untuk mencegah pernikahan usia anak, kekerasan terhadap anak, dan anak-anak yang dipekerjakan di bawah umur.

Pemprov Jateng juga telah menyiapkan regulasi yang menjadi landasan aksi perlindungan anak. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut mengamanatkan, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak oleh pemda dilaksanakan melalui Dinas yang dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas.

“Melalui Workshop Integrasi Perencanaan Perlindungan Anak ini, hak-hak anak untuk hidup sejahtera, terbebas dari ancaman kekerasan, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya kian menjadi nyata. Yakni merealisasikan Indonesia layak anak dari daerah,” harapnya.