Sugeng menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah. Selain itu, dokumen tersebut berisi program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun. Adapun dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ketentuan RPJMD tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Karena itu, Sugeng meyakini, Pilkada 2024 merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah.