Namun diketahui pada Tahun 2017, PT. SSA dilaporkan oleh Nurlela dengan dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 389 KUHP di Unit 3 Subdit Harda Polda Metro.

“Berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/4259/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 5 September 2016, dengan melampirkan bukti kepemilikan yang diakui oleh Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela,” ujarnya.

Lanjutnya, Keduanya melampirkan bukti berupa Girik C No. 1906 Persil 36 S. II atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 24 tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Abdul Hamid Subrata kepada Nurlela;
Girik C No. 5047 Persil 30 B S.II atas nama H. Nawi Bin Binin seluas 548 M2 dengan peralihan berupa Akta PPJB No. 10 tanggal 10 April 2008, dibuat dihadapan Notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Eddy Suwito kepada Supardi Kendi Budiardjo.

Padahal, diketahui PT. SSA sudah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2010 dan pada saat membeli tanah tersebut dari PT. BMJ sudah bersertipikat SHGB No. 1633/Cengkareng Timur dan fisik bidang tanah juga dikuasai oleh PT. SSA sampai saat ini dan dibangun perumahan Golf Lake Residences.

“Sehingga, diduga terdapat surat yang palsu dan dipalsukan dalam bukti kepemilikan atau bukti peralihan yang isinya palsu atau dipalsukan yang diakui oleh pihak Terlapor. Atas perbuatan Terlapor, pihak PT. SSA merasa dirugikan,” pungkasnya. (Nanang)