Teropongistana.com, TANGERANG | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban dan penjelasan perihal Sungai Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis yang tercemar. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik atas permasalahan pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) mengirim somasi terbuka untuk Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai di Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.
Baca juga: GAS PAK… !Pemkab Tangerang Serius Perangi Stunting
Mengenai hal itu, Kepala DLHK Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari Sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.
“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
